Menara Seluler di Jl Intan Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan pembongkaran menara telekomunikasi di Jalan Intan 2, Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Senin (19/12).
Pemilik bangunan keberatan dengan adanya menara ini dan kita sudah rapat serta meminta pemilik banguan agar membongkar menara tersebut
"Pemilik bangunan keberatan dengan adanya menara ini dan kita sudah rapat serta meminta pemilik banguan agar membongkar menara tersebut tapi pemilik menara tidak menggubris," ungkap Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Edy Suherman.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, menara milik sebuah perusahaan seluler ini berdiri di area rumah yang sudah dijual. Bahkan pemilik lahan yang baru juga keberatan dengan adanya menara tersebut.
Menara Seluler di Pegadungan Dibongkar"Pembongkaran menara ini untuk menegakan aturan dalam pendirian menara telekomunikasi yang berada di luar zona menara, maupun yang tidak memiliki perizinan," tandasnya.
Penertiban ini melibatkan 92 petugas, terdiri dari Satpol PP, Sudin Perindustrian dan Energi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan petugas
PPSU.